Kemenkes: Biaya pengobatan beserta perawatan corona ditanggung negara

BERITA -
JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa biaya pengobatan dan perawatan pasien corona atau COVID-19 dalam rumah linu rujukan ditanggung beserta negara.
Dasar aturannyanya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Pembiayaan menurut corona atau COVID-19 ini bukan ditanggungkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS (Kesehatan) tapi ganjaran pemerintah. BPJS hanya membantu Kemenkes menurut melakukan verifikasi klaim, “ tegas Dirjen Pefasilitas Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, paling dalam talkshow virtual, Rabu (27/1).
Mekanisme pembayaran oleh Kemenkes, setelah mendapatkan pembayaran mengenai Kementerian Keuangan jadi bendahara negara.
Hanya, jelas Kadir, penarikan biaya pasien corona atau COVID-19 biasanya dilakukan lantaran pasien menginginkan fasilitas lebih.
Kadir juga menjelaskan bahwa pemerintah cuma membayar pengobatan pasien adapun terpapar virus corona atau Covid-19 demi RS adapun ditunjuk pemerintah bersama RS swasta adapun menjadi rujukan pasien COVID-19.
Pemerintah tidak menanggung pengobatan mandiri RS swasta yang non-rujukan. “Pembiayaan kesehatan menjumpai pasein corona semua ditanggung maka tidak diloyalkan ada masyarakat yang membayar, atau juga tidak diloyalkan juga ada RS yang menarik uang dari pasien," kata Kadir.
Kadir menduga Rumah pedih menarik biaya bagi pasien corona karena kaum pertimbangan sama keluarga pasien yang menginginkan mendapat layanan lebih.
Acap, kata Kadir, pasien meminta naik kelas ketimbang kelas yang ditetapkan pemerintah. “Tentunya ada selisih, selisih ini kadang-kadang dimintakan kepada pasien, ini karena kenaikan kelas,” ujarnya.
Cek Berita maka Artikel yang lain dekat Google News