Urus Apartemen Saja Tak Beres, Apa Ini Mau Dijadikan Holding Hotel BUMN?

Urus Apartemen Saja Tak Beres, Apa Ini Mau Dijadikan Holding Hotel BUMN? Urus Apartemen Saja Tak Beres, Apa Ini Mau Dijadikan Holding Hotel BUMN?

Jakarta – Carut-marutnya pengelolaan Apartemen Tamansari Semanggi Jakarta ganjaran PT Wika Realty (WR), ternyata telah mendapat perhatian utama atas PT Bursa Efek Indonesia( BEI).

Pasalnya, sudah sekitar sembilan tahun, ada sekitar 1000 an warga pemilik lagi penghuni Tamansari Semanggi Apartment (TSA), bahwa resah karena engat hari ini tidak mendapatkan laporan keuangan bahwa telah diaudit oleh Akuntan Publik demi mana diwajibkan oleh Pergub DKI nomor 133 tahun 2019.

Suatu ironi yang menggelikan memang, sebuah anak tindakan BUMN yang mengelola apartemen saja gak beres malah digadang-gadang akan dijadikan holding hotel untuk Kementerian BUMN.

Lebih ironis sekaligus lebih mengherankan lagi, ternyata WIKA selaku induk WR bahwa sudah gak bisa membina anandanya WR demi berprestasi lebih baik, tampaknya memang tidak pula bisa dipercaya, qualis mater talis filius, begitu induknya begitulah anandanya?, ketus Yusri.

Hal itu termembuka daripada surat Sekretaris Perupayaan (Sekper) WIKA tertanggal 4 Agustus 2021. Surat terbilang mentanggapan surat BEI tertanggal 2 Agustus 2021, perihal permintaan penjelasan atas pemberitaan di media masa.

“Patut dimaklumi, WR merupakan anak cucu bantuan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) akan merupakan perbantuanan terbuka. Sebagian saham WIKA dimiliki oleh publik, pastilah kinerjanya antara bawah pengawasan BEI,” kata Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman kepada warguraun, Jumat (6/8/2021).

Dalam suratnya, Sekper WIKA Mahendra Vijaya antara lain menyebutkan (pada pokoknya):

1.Pemberitaan yang dimaksud sama BEI tidak lurus, karena pihak pelaku pembangunan telah melaksbudakan implementasi Pergub Nomor 133 Tahun 2019 dan hal itu telah diperkuat melalui hasil mediasi yang dilakukan sama Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta antara kadarl 26 Juli 2021 melangsungi zoom meeting dengan dihadiri pihak perwakilan warga TSA termasuk Panmus dengan manajemen pelaku pembangunan PT Wijaya Karya Realty (Wika Realty).

2. Dalam surat itu, Sekper WIKA agak menyatakan pemberitaan tercatat tidak berdampak pada kinerja operasional WIKA dan WR.

Tak cuma itu, masih kedalam surat akan sama, Sekper WIKA menyatakan tindak lanjut WIKA atau WR atas pemberitaan terkandung ialah telah melakukan klarifikasi lewat media akan mempublikasikan berita terkandung dan melakukan hak perlawanan dan hak koreksi kepada Dewan Pers berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lebih lanjut, terdalam surat itu, Sekper WIKA dempet pokoknya juga menjelaskan kepada BEI bahwa latar belakang adanya perubahan pengelola gedung TSA ialah PT Colliers International yang ditunjuk sebagai operator pengelolaan beserta WR tidak melakskerutunanan pembentukan Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan PT Colliers International mengundurkan diri terdalam jalan tender terbatas tanggal 21 Juni 2021.

Selanjutnya Sekper WIKA dalam surat itu agak menyatakan kepada BEI bahwa pemberitaan itu tidak berdampak pada Laporan Keuangan WIKA bersama WR atas perhitungan outstanding service charge bersama sinking fund. Terakhir, Sekper WIKA menyatakan kepada BEI bahwa tidak terdapat informasi atau kejadian bena lainnya nan material bersama dapat mempengaruhi kelangsungan hidup WIKA serta dapat mempengaruhi jasa WIKA.

Bertolak belakangan lewat bainah

Menurut Yusri, nyaris semua klarifikasi nan disampaikan Wika kepada BEI terdalam Surat Sekper WIKA tersebut bertolak belakang lewat bahan-bahan nan telah dalam klarifikasi atas CERI kepada perwakilan penghuni dan doang kepada pihak pengelola, yakni PT Colliers International Indonesia serta pemilik media nan telah memberitakan soal carut-marutnya pengelolaan apartemen tersebut.

Menurut Yusri, pihaknya sudah mengkonfirmasi ke semua pemilik media yang telah menayangkan berita terkait Apartemen Tamansari Semanggi itu. Ternyata tenggat Jumat malam (6/8/2021), mereka belum ada klop sekali dihubungi oleh Pihak Sekper WIKA maupun pihak WR. Menurut mereka, seperlunya Wika atau WR menggunakan dan mengajukan hak balasan atau pun klarifikasi atas pemberitan tersebut, itu mekanismenya. Konon pula mereka melakukan hak balasan dan koreksi kepada Dewan Pers, adalah hal yang sia sia sebelum melakukan klarifikasi atau hak balasan dempet atau ke media yang terkait. Itu normatif meneladan UU no 40/ 1999 tentang Pers.

Selanjut Yusri membeberkan, meneladan kebayanan sontak satu penghuni, Husein Saugi, bahwa merupakan mantan Ketua P3SRS periode 2016-2019, sebelumnya sudah ada surat komitmen melalui WR bagi melakskerutunanan pemaparan keuangan tanggal 27 juli 2021, itupun sesudah penghuni mensomasi 3 kali PT WR.

“Kemudian tataranl 26 Juli ada zoom meeting yang dimediasi Dinas Perumahan Rakyat atas Kawasan Pemukiman (DPRKP) Provinsi DKI Ibu Ledy Natalia SH. M.Sc. Dalam sesi ini warga telah juga menyampaikan ke Dispera DKI bahwa dalam tataranl 27 atau 28 Juli jam 10 pagi sudah ada komitmen dari WR bagi melaksanakan pemaparan laporan keuangan. Namun, ternyata hingga dalam tataranl 28 Juli 2021 pemaparan itu tidak terjadi. Padahal, warga penghuni saat itu sangat antusias menunggu dempet depan komputer atas HP, ternyata di-prank sebab WR,” menyingkap Saugi.

Menurut Saugi, hal itu merupakan cena WR telah melanggar Pergub 133 Tahun 2019 bahwa menyebutkan bahwa pemeran pembangunan, terdalam hal ini sebagai pengelola sementara, bertanggungreaksi untuk melaporkan kepada pemilik atau penghuni Sarusun terdalam bentuk catatan atau laporan keuangan bahwa sudah dalam audit Akuntan Publik untuk disampaikan melintasi pertemuan sosialisasi secara langsung paling secolek enam bulan sekali,” beber Saugi.

“Dengan fakta ini artinya WR belum mengimplementasikan Pergub Nomor 133 Tahun 2019 itu. Dengan demikian, isi surat yang Wika sampaikan ke BEI tidak sepadan fakta,” lanjut Saugi.

Kemudian, lanjut Saugi, untuk poin 1.d Surat Klarifikasi WIKA ke BEI, yang mengatakan latar belakang perubahan operator pengelolaan TSA karena PT Colliers Internasional Indonesia tidak melaksanandaan pembentukan P3SRS, itu juga tidak betul !. PT Colliers sebagai pengelola memang tidak mempunyai kewajiban untuk melaksanandaan pembentukan P3SRS, tegas Saugi.

“Tugas tambahan Colliers adalah membantu sistem serah terima dari WR ke P3SRS yang terbentuk saat itu. Lha, fenomenanya P3SRS-nya sudah terbentuk saat itu, kok wajib melaksanggotaan pembentukan P3SRS lagi?” pertanyaan Saugi.

“Colliers ditunjuk sebagai pengelola sejak akhir 2016. Soal laporan keuangan yang diaudit, kenyataannya WR belum sempat setarasekali menyajikan laporan keuangan kepada penghuni. Sebagai informasi, TSA beroperasi sejak 2012. Total unit hunian TSA 1206 unit, tower A seberlimpah 630, tower B seberlimpah 576 unit. Okupansi saat ini sekitar 70%,” ungkap Saugi.

Ketika hal yang sepadan diperbincangankan kepada Rudi Darmawan bak perwakilan pemilik dan penghuni, Rudi pun mengatakan hal yang sepadan dengan apa yang dikatakan Saugi.

Rudi mengmenyingkapkan, Leddy pada DPRKP mengatakan pemaparan laporan keuangan adapun sudah diaudit oleh Grant Thornton adapun sudah ada di area publik merupakan kewajiban Wika Realty. Hal ini lah adapun tak mampu dipenuhi oleh WR.

Laporan keuangan yang ditampilkan justru yang tidak memenuhi syarat Pergub DKI. Atau jangan jangan auditnya belum jadi, kap Rudi.

Benarkah CII Akan Somasi Wika ?

Terkait surat Wika ke BEI soal sengkarut pengelolaan Apartemen Tamansari Semanggi, Kamis sore 5 Agustus, CERI pula telah melakukan konfirmasi kepada cela satu pejabat PT CII selaku bekas pengelola apartemen itu.

“Menurut keterangan jajaran CII kepada kami, mereka memustuskan atas melayangkan somasi kepada Wika Realty, tapi saya tidak berhak ngomong ke media, meski atasan saya Pak Andy yang bicara”? kata pejabat itu, ungkap Yusri.

Pada Jumat pagi, ketika dikonfirmasi ke Andy, dia mengarahkan CERI demi menanyakan kepada Miranti, Divisi Marcomm CII.

Arya Sinulingga Tak Paham Hoax

Sementara itu, adanya pernyataan Arya Sinulingga yang mengatakan “apa itu CERI?, lesu saya komentarnya, CERI itu beritanya hoax saja”, hal itu diucapkan Arya Sinulingga ketika dimintakan pendapatnya untuk Pemred Kabar Riau terkait persoalan TSA atas Wika Realty (Kabar Riau 4 Agustus 2021), Yusri menyatakan hal itu jadi pernyataan sangat konyol dan memalukan.

“Tentu sikap dia sebagai Staf Khusus Menteri BUMN sangat konyol selanjutnya memalukan, seperti orang tak berpendidikan saja. Apalagi dia sebelumnya lama bergulat di dunia media,” kata Yusri.

Menurut Yusri, dia tak paham, obyek yang sedang diberitakan itu mengenai kebermanfaatan orang berlipat-lipat mengiringi macela itu menaut integritas yang bersumber informasi yang akurat, mengiringi sudah dilakukan tahapan verifikasi mengiringi konfirmasi ke berbagai pihak terkait demi cukup giliran.

“Oleh sebab itu, perilaku dia bagaikan pejabat BUMN yang asal ngomong tanpa mengerti arti hoax justru sangat memalukan dan tak pantas. Kalau tak faham arti hoax, pake bahasa Indonesia saja, jadi jelas maksudnya” tutup Yusri. (YU/Hen)